Malam Minggu, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja, PKS dan Demokrat Menolak

- 4 Oktober 2020, 07:32 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020.
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

SEPUTARTANGSEL - Gelar Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I, pada Sabtu 3 Oktober 2020 hingga tengah malam, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Kedua pihak menyetujui RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya, yakni pada Kamis 8 Oktober 2020.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas yang memimpin rapat kerja.

Baca Juga: Rizky Febian Akan Gelar Konser Pertama dengan Teknologi AR dan VR di VLIVE

Pada rapat kerja tersebut, hanya dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan. Kedua fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat.

Sedang tujuh fraksi mendukung RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka hingga Rapat Paripurna," lanjut Supratman.

Baca Juga: Arab Saudi Luncurkan Program Dialog 2020 Guna Meningkatkan Toleransi Dalam Keberagaman

Perwakilan pemerintah yang hadir baik secara langsung maupun daring di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x