Polemik PPN Sembako, Sri Mulyani: Tidak Ada PPN Untuk Sembako Murah

15 Juni 2021, 07:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan polemik pajak sembako: Kita tidak memungut PPN Sembako Murah /Foto: Instagram/@smindrawati/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan, Polemik PPN sembako yang semakin ramai diperbincangkan oleh sejumlah pihak.

Pasalnya, kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap kebutuhan pokok rakyat tersebut dinilai dapat menyulitkan beban rakyat mengingat masih di situasi pandemi Covid-19.

Menanggapi beragam kritikan masyarakat maupun sejumlah tokoh di tanah air, akhirnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun membenarkan terkait adanya rencana untuk menjadikan sembako sebagai objek pajak.

Baca Juga: Protes PPN Dikenakan pada Layanan Sosial, Justinus Prastowo Beri Penjelasan Begini

Namun, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jenis sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah sembako murah.

Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani ketika menghadiri rapat kerja dengan Komis XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021.

"Kita tidak memungut PPN sembako murah," kata Sri Mulyani, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara, pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Ahli Sebut PPN atas Sembako Berpotensi Menaikkan Tingkat Kemiskinan

Adapun kebutuhan sembako yang akan dikenakan PPN oleh pemerintah hanyalah ditunjukkan terhadap produk-produk premium atau yang memiliki harga mahal.

Sri mulyani menyebutkan produk-produk sembako tersebut diantaranya adalah Beras Shirataki atau Basmati.

"Jadi kalau dilihat harganya beras Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.

Baca Juga: Rencana Pemberlakuan PPN Sembako Dilakukan karena Pemerintahan Jokowi Bangkrut, Begini Faktanya

Selain itu, Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe juga termasuk ke dalam jenis barang sembako premium yang akan dikenakan pajak.

Sementara itu, pemerintah akan memberlakukan skema multitarif. Dalam hal ini, sembako murah yang dikonsumsi oleh masyarakat luas akan diberi pembebasan pajak atau akan ditanggung oleh pemerintah.

"Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif," lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Sektor Pendidikan Dijadikan Objek Pajak, Ketua Komisi X DPR Menilai PPN Pendidikan Kurang Tepat

Sri Mulyani mengatakan terkait kelanjutan mengenai PPN akan segera dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara komprehensif.

Adapun pembahasan pajak sembako tersebut akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan kebijakan PPN tersebut dibuat lantaran bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di tanah air.

Baca Juga: Bandingkan dengan PPnBM 0 Persen untuk Mobil Mewah, Fadli Zon: PPN Sembako Harus Ditolak!

"Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, nada serupa juga telah disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemberlakuan PPN pajak hanya akan diberikan terhadap barang sembako yang bersifat premium.

Baca Juga: Ramai-ramai Kritik Rencana PPN Sembako, Begini Kata Gus Umar Hasibuan, Jansen Sitindaon, hingga Said Didu

"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium," ujar Neilmaldrin Noor.

Dirinya mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah dalam mengambil opsi terkait perluasan objek yang dikenakan PPN dalam RUU KUP tersebut adalah untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Selain itu, Neilmaldrin Noor mengatakan  bahwa selama ini kebijakan yang dibuat belum tepat sasaran sehingga pemerintah harus memperbaiki kebijakan agar dapat menciptakan keadilan.

Baca Juga: Kritisi Kebijakan Pemberlakuan PPN Sembako, Mardani Ali Sera: Pemerintah Panik Lihat Utang yang Menggunung

"Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi. Padahal, maksud daripada pengecualian ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan bawah," kata Neilmaldrin Noor.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler