SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah berencana memberlakukan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Besarannya 12 persen.
Adanya pajak untuk sembako ini mendapat pertentangan masyarakat. Dalam kondisi pandemi dan ekonomi masyarakat sedang turun, adanya pajak sembako akan semakin memberatkan ekonomi.
Bahkan beberapa pengamat mensinyalir pemberlakuan pajak sembako akan meningkatkan tingkat dan jumlah kemiskinan di Indonesia.
Baca Juga: Bikin Terenyuh, Pemimpin Armenia Menawarkan Putranya Sebagai Ganti Tawanan Perang
Politikus Fahri Hamzah termasuk yang sering melontarkan kritikan pada pemerintah, di akun twitternya #FahriHamzah2021 menyebut pemberlakuan pajak sembako ini melanggar HAM.
"Pajak sembako melanggar HAM," tulis @Fahrihamzah pada 11 Juni 2021.
Pada cuitannya tersebut Fahri Hamzah juga mempertanyakan ke manakah Komnas HAM untuk urusan ini.
"Dimanakah KOMNAS HAM?" lanjut Fahri Hamzah.
Baca Juga: Update 11 Juni 2021: Positif Covid-19 Indonesia Terus Bertambah di Angka 8000 Orang Selama Dua Hari