Ramai-ramai Kritik Rencana PPN Sembako, Begini Kata Gus Umar Hasibuan, Jansen Sitindaon, hingga Said Didu

- 11 Juni 2021, 13:25 WIB
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako /Ilustrasi sembako / Pixabay/Em Aji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako.

Hal tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, hingga sayur-sayuran dan buah-buahan.

Baca Juga: Kritisi Kebijakan Pemberlakuan PPN Sembako, Mardani Ali Sera: Pemerintah Panik Lihat Utang yang Menggunung

Rencana pemerintah untuk mengenakan PPN pada sembako ini pun menuai banyak kritik dari sejumlah tokoh. Di antaranya yakni Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar Hasibuan, Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon, hingga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Menurut Gus Umar Hasibuan, rencana kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak pada sembako merupakan kebijakan diskriminatif.

Pasalnya, pengusaha yang seharusnya dikenakan pajak dengan harga yang tinggi justru diberikan keringanan melalui program tax amnesti.

Baca Juga: PPN 12 Persen untuk Kebutuhan Pokok Bikin Netizen Twitter Menjerit

Sebaliknya, rakyat kecil justru dikenakan pajak melalui pembelian sembako.

"Dinegara manapun pengusaha dipatok bayar pajak mahal disini malah dikasih tax amnesti. Sdg rakyat sembako saja diminta bayar pajak. Ajaib bukan?," kata Gus Umar Hasibuan, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Umar_AlChelsea pada Jumat, 11 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x