Protes PPN Dikenakan pada Layanan Sosial, Justinus Prastowo Beri Penjelasan Begini

- 14 Juni 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi sembako. Pemerintah berencana menerapkan pajak sembako, Yustinus Prastowo beri penjelasan  sembako yang kena PPN
Ilustrasi sembako. Pemerintah berencana menerapkan pajak sembako, Yustinus Prastowo beri penjelasan sembako yang kena PPN /Pixabay.com/Pexels/

SEPUTARTANGSEL.COM- Yustinus Prastowo Staf khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis memprotes sebuah kabar yang berkembang di masyarakat mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang rencananya bakal diterapkan. 

Pada akunnya @prastow, Yustinus yang beberapa kali memberikan penjelasan soal PPN sembako dan pendidikan, memprotes berita yang menginformasikan bahwa PPN juga akan diberlakukan pada jasa layanan sosial. 

Berita tersebut menyebut bahwa panti asuhan dan panti jompo juga akan kena PPN. 

Baca Juga: Update 14 Juni 2021: Positif Covid-19 Indonesia Mencapai 1.919.547 Orang

"Wah ini imajinasi dan mengarang bebasnya kebangetan deh," protes Yustinus Prastowo di akun twitternya pada 14 Juni 2021.

Ia pun kemudian meminta penulis yang dianggapnya tak paham agar meminta penjelasan dulu sebelum memuatnya. 

"Mbok nanya kalau tak paham, jangan merasa paham sehingga menyesatkan publik," harap Prastowo. 

Prastowo pun kemudian menjelaskan bahwa 'Menjadi objek tak otomatis kena pajak'.

"Ada fasilitas PPN tidak dipungut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x