Harga Rumah Turun Efek PPN Nol Persen Mulai 1 Maret, Begini Syaratnya

- 1 Maret 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Januari 2021.
Ilustrasi pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Januari 2021. /Foto: Antara / Yulius Satria Wijaya/

SEPUTARTANGSEL.COM- Selain pemberlakuan PPnBM untuk mobil, pemerintah juga mengeluarkan insentif yang bisa menurunkan harga rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai Senin 1 Maret 2021 memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.

Pada keterangannya, pada 1 Maret 2021, Menteri Keuangan menuturkan ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.

Baca Juga: Lagi, Beredar Video Syur Artis, Pelakunya Tertangkap Polisi Siber

Baca Juga: Penyebar Video Porno Mirip Artis Gabriella Larasati Ditangkap, Ungkap Raup Keuntungan Sampai Puluhan Juta!

"Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu Menkeu Sri Mulyani juga mensyaratkan rumah yang bisa mendapatkan bebas PPN, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun.

1. Memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.

Baca Juga: Investasi Miras Dilegalkan, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Eksploitasi Rakyat

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: infopublik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x