SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali bagikan bantuan tunai kepada para pelajar di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam hal ini, Kemendikbud bekerja dengan dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta untuk Anda yang Memiliki Usaha, Tertarik? Simak Detailnya
Baca Juga: Innalillahi, Ibunda Denny Cagur, Eny Meninggal Dunia
Adapun pelajar yang dimaksud yakni berusia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa dan negara.
Untuk kalian yang masih duduk di bangku SD/MI/Paket A, Pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.
Baca Juga: Aplikasi Kencan Blokir Para Pelaku Kerusuhan di Gedung Capitol
Baca Juga: Waspada, Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Modus Penipuan
Sementara untuk kalian yang masih duduk di bangku SMP/MTS/Paket B, Pemerintah akan berikan bantuan Rp750.000 per tahunnya.
Kemudian untuk kalian yang saat ini masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/Paket C, Pemerintah juga berikan bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.
Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan sekolah.
Baca Juga: Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara
Baca Juga: Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi
Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.
Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.
Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton EmasKartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.
Baca Juga: Belum Kapok, Penyelundupan Benih Lobster Senilai 14,3M Dibekuk Polairud Jawa Barat
Baca Juga: Slank Rilis Album 'Vaksin', Ini 10 Judul Lagu di Dalamnya
Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.
Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.
Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.
Baca Juga: Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP
Baca Juga: Bule Amerika, Kristen Gray Direkomendasi Pindah Ke Alas Purwo oleh Netizen, Tanpa Pajak dan Murah
Jika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.
Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.
Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.
Baca Juga: Penambang Emas China Terjebak di Bawah Tanah Kirim Pesan, Isinya Mengharukan
Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Bima Arya Jelaskan Tugas Satgas Covid-19 Bogor dalam Kasus RS UMMI
Selanjutnya, kalian dapat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat PIP dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
Sebelumnya, jika kalian ingin mengetahui apakah kalian terdaftar ke dalam program Kemendikbud, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Pertama, masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.
Baca Juga: Wow, Moon Ga Young Dikabarkan Reuni dengan Kim Seon Ho dalam Drama Romantis, Penasaran?
Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Berikutnya, masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa, lalu klik 'Cek Data'.
Selanjutnya akan muncul nama pelajar, nama sekolah, serta alamat tempat tinggal dan nama bank penyalur.***