Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi

- 18 Januari 2021, 22:15 WIB
Analisis keuangan dan pajak.
Analisis keuangan dan pajak. /Ilustrasi: Pixabay / Mohamed Hassan/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pembayaran pajak usaha mall atau pusat perbelanjaan diharapkan dihapus atau dikurangi.

Hal itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam konferensi pers secara daring di Jakarta pada Senin, 18 Januari 2021.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan,"Melalui Apindo sebagai koordinator lintas asosiasi, kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Adminitrasi Tujuh Jenis Pajak, Ini Daftarnya

Dia berpendapat pemilik properti atau mall, ritel, dan penyewa, harus dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga mampu membantu penyewa di dalamnya. Seperti dengan penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak.

"Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mall itu bisa tetap berjalan maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya, seperti warung makan, transportasi, parkir hingga kontrak rumah."

Hariyadi Sukamdani menyampaikan penghapusan atau pengurangan pajak daerah bisa seperti pembayaran pajak restoran, pajak hotel, reklame, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Ruang ICU Penuh, Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat di Wisma Atlet Masuk ICU Transisi

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x