Ibu Hamil Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos, Begini Caranya

- 16 Januari 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dilanjutkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Oktober 2021.

BLT PKH dari Kemensos menarget ibu hamil dan beberapa kriteria lainnya untuk diberikan dana sebesar Rp3 juta per orang.

BLT PKH untuk ibu hamil ini akan disalurkan empat tahap, mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Bantuan PKH Rp2 Juta untuk Pelajar dari Kemensos, Ini Kriteria Penerima

BLT PKH untuk ibu hamil akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Selain kepada ibu hamil, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak usia dini dengan besaran Rp3 juta.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang pada Siang Hari di Jaktim dan Jaksel

Diberikan juga kepada penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2,4 juta. Lanjut usia 70 ke atas juga mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta.

Tidak hanya itu, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat dengan besaran Rp900 ribu.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x