Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

- 18 Januari 2021, 18:41 WIB
Crazy Rich Surabaya Tambah Kaya, Sosok Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas Antam
Crazy Rich Surabaya Tambah Kaya, Sosok Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas Antam /antam.com

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang Crazy Rich Surabaya lagi-lagi membuat geger khalayak akibat gugatannya kepada salah satu perusahaan penjual produk tambang milik BUMN.

Tak tanggung-tanggung, warga Surabaya bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020 lalu dengan nilai materil yang fantastis. Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said akibat dirinya merasa tertipu oleh Antam yang menjual emas dengan harga diskon.

Dalam perkara yang terdaftar, sedikitnya ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Baca Juga: Tak Ikuti Protokol Kesehatan, Bule di Bali Dihukum Push Up

Baca Juga: Waspada Buat Pengonsumsi Teh Hijau, Ada 46 Kg Narkoba Dikemas Teh Hijau Berhasil Diamankan Polisi

Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby, tertera kronologi gugatan yang membuat Budi Said menuntut Antam dengan gugatan kerugian 1,1 ton emas:

Awal Februari 2018:
Mulanya, Budi Said bertemu Melina, seorang pemilik Toko emas di Krian yang menceritakan ada emas yang dijual dengan harga diskon di Antam Cabang
Surabaya.

19 Maret 2018:
Budi Said bersama Marlina berangkat menuju Antam Cabang Surabaya dan bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto yang bekerja di Antam. Di sana juga ada Eksi Anggraini yang mengaku sebagai Marketing di Antam. Saat itu Budi Said dan Meilina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga diskon.

Baca Juga: Ruang ICU Penuh, Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat di Wisma Atlet Masuk ICU Transisi

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x