SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) bagikan bantuan modal senilai Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penyalurannya akan dilakukan melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Waspada, Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Modus Penipuan
Baca Juga: Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara
Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.
Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi