Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara

- 18 Januari 2021, 22:16 WIB
Peraturan karantina yang ketat menjadi faktor rendahnya jumlah kasus Covid-19 di Singapura. (Ilustrasi)
Peraturan karantina yang ketat menjadi faktor rendahnya jumlah kasus Covid-19 di Singapura. (Ilustrasi) /Foto: Pixabay/Tumisu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pria usia 56 tahun asal Inggris didakwa di pengadilan atas dasar melanggar peraturan karantina Singapura yang terkenal ketat.

Pria tersebut, pada hari Jumat 15 Januari 2021 dituntut hukuman hingga 6 bulan penjara atau denda sekitar 7.500 Dolar AS.

Skea Nigel, warga negara Inggris itu, pada September 2020 lalu menjalani karantina wajib selama 14 hari di hotel Ritz-Carlton Millenia.

Namun, di tanggal 21 September, Nigel meninggalkan kamarnya di tiga kesempatan berbeda dengan tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Merapi Hari Sempat Semburkan Guguran Lava dan Awan Panas Hingga Satu Kilometer

Baca Juga: Ruang ICU Penuh, Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat di Wisma Atlet Masuk ICU Transisi

Menurut juru bicara Immigration & Checkpoints Authority (ICA), di salah satu kesempatan itu, ia meninggalkan kamarnya di lantai 14 pada pukul 2 dini hari, dan pergi ke lantai 27 untuk menemui tunangannya.

Agatha Maghesh Eyamalai, warga negara Singapura sedang tidak dalam karantina namun berada di kamar lainnya di hotel yang sama. Ia juga didakwa bersekongkol membantu pelanggaran karantina Nigel.

Rendahnya angka kasus Covid-19 di Singapura di beberapa bulan terakhir ini tercapai dengan menerapkan karantina ketat selama 14 hari bagi para pekerja dan warga asing yang baru saja datang dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x