Dapatkan Bansos Rp300 Ribu untuk Pemegang Kartu KIS, Cair Januari 2021: Lihat Daftarnya di Laman Ini

13 Januari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Sosial (Bansos) kembali diperpanjang oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini.

Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk program bansos dan perlindungan sosial.

Bansos ini akan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, termasuk di antaranya para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Longsor Cihanjuang, Sumedang, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 16 Korban Meninggal Tertimbun

Baca Juga: Penyelam TNI AL Akhirnya Menemukan Bagian dari Black Box Sriwijaya Air SJ 182

Diharapkan dengan adanya program ini, maka daya beli masyarakat dapet meningkat.

Selain itu, perekonomian dalam negeri juga diharapkan mampu untuk bangkit dari keterpurukan.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: FDR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Menhub Apresiasi Kerja Keras Tim Penyelam TNI AL

Baca Juga: Vaksinasi Ternyata Belum Menjamin Bebas Covid-19. Begini Detailnya

Dalam menjalankan program ini, Jokowi menegaskan kepada seluruh jajaranannya supaya bisa dibagikan secara tepat sasaran.

Jokowi juga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) apabila perbaikan data diperlukan.

Rencananya, dana bansos ini akan dikirimkan melalui rekening para calon penerima.

Baca Juga: Soal Diwajibkannya Vaksinasi, Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning: Pelanggaran HAM

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pra Kerja Gelombang 12 yang Dibuka Januari 2021

Tidak ada bentuk potongan apapun dalam pembagian bansos ini.

Tetapi, Jokowi mengingatkan bahwa bansos ini hanya boleh dipergunakan untuk membeli kebotohan pokok.

Dia melarang keras penggunaan bansos untuk dibelikan rokok dan minuman keras.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Ogah Disuruh Vaksinasi Covid-19: Mending Saya Bayar Sanksi

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kasus Kerumunan dan Penghasutan Dilanjutkan!

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Baca Juga: Elnusa Kembangkan Bisnis. Mau Modifikasi Motor Konvensional Jadi Motor Listrik, Di Sini Tempatnya

Baca Juga: Soal Calon Kapolri, DPR Ingatkan Jokowi: Jangan Takut Dengan Titipan, Buang Semua

Juru Bicara Kemensos, Adhy Karyono mengatakan bahwa bantuan Rp300 ribu ini akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Tagar Tolak Divaksin Sinovac Sempat Jadi Trending Twitter, Begini Alasan Kenapa Vaksinasi Wajib

Baca Juga: Aman dari Bahan Haram, Menag Yaqut Ingatkan Umat Islam Tak Perlu Khawatir dengan Vaksin Sinovac

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Cuma Butuh Sehari, Polres Balaraja, Banten Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Baca Juga: Ingat! Besok Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, Begini Persiapan Istana

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pertama, login dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bagikan Foto Anak Lelakinya di Twitter, Netizen: Bu, Saya Jomblo Sejak Lahir

Baca Juga: Luka Tak Berdarah, Usai Berhubungan Badan Suka Sama Suka dengan Gisel, Nobu Malah Ucapkan Ini

Berikutnya, pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS.

Selanjutnya, ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS dan masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS.

Kemudian, ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia, dan klik 'Cari'.

Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online Lewat MeChat Terungkap, 50 Remaja Terciduk

Artikel Ini Pernah Tayang di fixindonesia.pikiran-rakyat.com dengan Judul: Cara Dapat Bansos Bagi Pemegang KIS, Segera Cek Penerima di Sini

Setelahnya akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.*** (Fix Indonesia/Akbar Gunawan Wadi)

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler