Soal Diwajibkannya Vaksinasi, Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning: Pelanggaran HAM

- 12 Januari 2021, 17:44 WIB
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning /Foto: Tangkapan layar kanal Youtube DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia agar bersedia untuk divaksinasi.

Apabila tidak, maka hal itu dianggap melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto pada tanggal 8 Januari 2021 yang lalu.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pra Kerja Gelombang 12 yang Dibuka Januari 2021

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Ogah Disuruh Vaksinasi Covid-19: Mending Saya Bayar Sanksi

"Berdasarkan Undang-Undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain," kata Airlangga.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning pun angkat bicara.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 nih. Mau semua usia boleh, tetap. Misalnya hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Gue jual mobil kek," tegas Ribka, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube DPR RI, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kasus Kerumunan dan Penghasutan Dilanjutkan!

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x