Pemerintah Bagikan 3 Bantuan Ini untuk Mahasiswa pada 2021, Cek Detailnya

- 12 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan bagikan sejumlah bantuan kepada seluruh mahasiswa yang terdaftar di dalam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah dengan diberikannya keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Suyitno.

Baca Juga: Agar Psikologis Tak Terganggu, Polri Siapkan Pendampingan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: TIM SAR Sudah Temukan 11 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Begini Detailnya

Suyitno mengatakan bahwa pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi beban mereka di masa pandemi Covid-19.

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," kata Suyitno dalam rapat secara daring bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais se-indonesia, Rabu 6 Januari 2021.

Secara lebih lanjut, Suyitno mengungakapkan bahwa untuk besaran dan mekanisme dari program keringanan UKT ini akan disertakan kepada kebijakan rektor di masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga: Tahu Tempe Mahal Karena Kedelai Impor, Jokowi: Cari Lahan Buat Tanam Komoditas Impor

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x