SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali bagikan bantuan tunai kepada para pelajar di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam hal ini, Kemendikbud bekerja dengan dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Agar Psikologis Tak Terganggu, Polri Siapkan Pendampingan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: TIM SAR Sudah Temukan 11 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Begini Detailnya
Adapun pelajar yang dimaksud yakni berusia 6 hingga 21 tahun.
Kemudian, belajar dari keluarga miskin dan renta miskin.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa dan negara.
Baca Juga: Tahu Tempe Mahal Karena Kedelai Impor, Jokowi: Cari Lahan Buat Tanam Komoditas Impor