Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kasus Kerumunan dan Penghasutan Dilanjutkan!

- 12 Januari 2021, 17:08 WIB
Sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan pada Selasa 12 Januari 2021.

Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti telah mengetuk palu putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab. Hakim tunggal  menolak gugatan yang diajukan pihak Habib Rizieq dan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Calon Kapolri, DPR Ingatkan Jokowi: Jangan Takut Dengan Titipan, Buang Semua

Baca Juga: Aman dari Bahan Menag Yaqut Ingatkan Umat Islam Tak Perlu Khawatir dengan Vaksin Sinovac

Vonis kasus ini sebelumnya diprotes tim kuasa hukum Habib Rizieq yang menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar penetapan tersangka kepada klieenya Habib Rizieq untuk segera dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Habib Rizieq sendiri masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x