SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM di tahun 2021.
Bantuan ini akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Besaran bantuan yang akan dibagikan adalah Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Agar Psikologis Tak Terganggu, Polri Siapkan Pendampingan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: TIM SAR Sudah Temukan 11 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Begini Detailnya
Hal ini dilakukan pemerintah guna membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian di dalam negeri yang tengah terpuruk.
Adapun syarat untuk mendapat bantuan ini yakni harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Tahu Tempe Mahal Karena Kedelai Impor, Jokowi: Cari Lahan Buat Tanam Komoditas Impor