Mu'ti mengatakan, RUU Minuman Beralkohol harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
Kemudian, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.
Di sisi lain, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak agar RUU Minuman Beralkohol dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Baca Juga: Bagikan Masker di Acara Maulid Nabi FPI, Ini Kata Doni Monardo
Baca Juga: Sindir Pemerintah, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Elit Politik dan Agama Bebas Langgar Protokol
Menurut Rofiq, orang yang mabuk dapat merusak dirinya, bahkan mengancam jiwa orang lain.
"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata Rofiq.
Selain itu kata Rofiq, RUU Minuman Beralkohol itu tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.
Baca Juga: Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot Kapolri
Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Apapun? Tenang, Ada Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Sampai Rp40 Juta