SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol disebut sebagai langkah Islamisasi oleh sebagian kalangan.
Tetapi hal itu dibantah oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Pasalnya, negara di Barat juga ketat dalam peraturan terkait minuman keras (miras).
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti dikutip dari Antara, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa, Mahfud Ancam Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tidak Tegas
Baca Juga: Timbulkan Klaster baru Covid-19, MUI Himbau Masyarakat Tak Menimbulkan Kerumunan
Meski demikian, menurut Mu'ti RUU Minuman Beralkohol ini sangat penting dan mendesak.
Konsumsi alkohol, kata Mu'ti, merupakan suatu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Lebih lanjut, Mu'ti menuturkan bahwa banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Baca Juga: Habib Rizieq Undang Ribuan Orang dalam Acara Pernikahan, Anies Baswedan Disemprot Mahfud
Baca Juga: Epidemiolog Kritik Sanksi Denda Rp50 Juta, Ini Kata Satpol PP DKI