MK Minta Bukti UU Cipta Kerja Cacat, Benny: Inilah Kalau Sudah Dapat Bintang Mahaputera

- 14 November 2020, 11:24 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Wakil Ketua Umum Benny Kabur Harman.
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Wakil Ketua Umum Benny Kabur Harman. /Foto: Instagram@bennykharma_officeal//

Baca Juga: Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, MUI: Pemerintah Sudah Tahu Miras Berbahaya

"Hakim MK harus proaktif cari informasi. Untuk rakyat," ungkap Benny.

Lebih lanjut, kata Benny, MK merupakan alat utama yang dimiliki rakyat dalam membela hak-hak konstitusional, sehingga terhindar dari kezaliman penguasa.

"MK itu adalah perkakas utama rakyat utk membela hak2 konstitusionalnya dari kezaliman penguasa. Liberte!," tutur Benny.

Baca Juga: Microsoft: Hacker Korea Utara dan Rusia Menargetkan Peneliti Covid-19

Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sepanjang 75,82 Km Siap Digarap Konsorsium Lima BUMN

Sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat meminta para penggugat untuk memberikan bukti-bukti yang dianggap cacat secara prosedural oleh penggugat.

Menurut Arief, penggugat harus bisa membuktikan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law cacat mulai dari tahap Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga disahkan menjadi UU.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x