Baca Juga: Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, MUI: Pemerintah Sudah Tahu Miras Berbahaya
"Hakim MK harus proaktif cari informasi. Untuk rakyat," ungkap Benny.
Lebih lanjut, kata Benny, MK merupakan alat utama yang dimiliki rakyat dalam membela hak-hak konstitusional, sehingga terhindar dari kezaliman penguasa.
"MK itu adalah perkakas utama rakyat utk membela hak2 konstitusionalnya dari kezaliman penguasa. Liberte!," tutur Benny.
Baca Juga: Microsoft: Hacker Korea Utara dan Rusia Menargetkan Peneliti Covid-19
Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sepanjang 75,82 Km Siap Digarap Konsorsium Lima BUMN
Sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat meminta para penggugat untuk memberikan bukti-bukti yang dianggap cacat secara prosedural oleh penggugat.
Menurut Arief, penggugat harus bisa membuktikan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law cacat mulai dari tahap Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga disahkan menjadi UU.***