MK Minta Bukti UU Cipta Kerja Cacat, Benny: Inilah Kalau Sudah Dapat Bintang Mahaputera

- 14 November 2020, 11:24 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Wakil Ketua Umum Benny Kabur Harman.
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Wakil Ketua Umum Benny Kabur Harman. /Foto: Instagram@bennykharma_officeal//

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mempertanyakan sikap Ketua Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang meminta bukti gugatan soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law kepada penggugat.

Diketahui, penggugat mengajukan uji materi formil UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Selain mempertanyakan sikap Hakim Arief Hidayat, Benny juga menyindir Hakim MK karena sudah mendapat anugerah bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi 10 November 2020.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rekor Baru Covid-19 Hingga MUI Imbau Umat Tak Lakukan Kekerasan Terhadap Nyai

Baca Juga: Sandiaga Uno: Industri Esport Mencapai Rp 15 Triliun, Bisa Bangkitkan Ekonomi

"Hakim minta bukti? Inilah kalo Hakim MK sudah dapat hadiah bintang maha putra dari Presiden. Hati nuraninya jadi tumpul," kata Benny melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID yang diunggah pada Jumat 13 November 2020.

Benny mengatakan, seorang hakim MK harus lebih proaktif dan memihak kepada kepentingan rakyat.

Dalam artian, hakim MK dituntut untuk mencari bukti dari apa yang diajukan oleh penggugat sehingga lebih objektif.

Baca Juga: Indonesia Akan Luncurkan Roket Sonda Dua Tingkat pada 2024

Baca Juga: Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, MUI: Pemerintah Sudah Tahu Miras Berbahaya

"Hakim MK harus proaktif cari informasi. Untuk rakyat," ungkap Benny.

Lebih lanjut, kata Benny, MK merupakan alat utama yang dimiliki rakyat dalam membela hak-hak konstitusional, sehingga terhindar dari kezaliman penguasa.

"MK itu adalah perkakas utama rakyat utk membela hak2 konstitusionalnya dari kezaliman penguasa. Liberte!," tutur Benny.

Baca Juga: Microsoft: Hacker Korea Utara dan Rusia Menargetkan Peneliti Covid-19

Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sepanjang 75,82 Km Siap Digarap Konsorsium Lima BUMN

Sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat meminta para penggugat untuk memberikan bukti-bukti yang dianggap cacat secara prosedural oleh penggugat.

Menurut Arief, penggugat harus bisa membuktikan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law cacat mulai dari tahap Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga disahkan menjadi UU.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x