MK Minta Bukti UU Cipta Kerja Cacat, Benny: Inilah Kalau Sudah Dapat Bintang Mahaputera

- 14 November 2020, 11:24 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Wakil Ketua Umum Benny Kabur Harman.
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Wakil Ketua Umum Benny Kabur Harman. /Foto: Instagram@bennykharma_officeal//

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mempertanyakan sikap Ketua Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang meminta bukti gugatan soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law kepada penggugat.

Diketahui, penggugat mengajukan uji materi formil UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Selain mempertanyakan sikap Hakim Arief Hidayat, Benny juga menyindir Hakim MK karena sudah mendapat anugerah bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi 10 November 2020.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rekor Baru Covid-19 Hingga MUI Imbau Umat Tak Lakukan Kekerasan Terhadap Nyai

Baca Juga: Sandiaga Uno: Industri Esport Mencapai Rp 15 Triliun, Bisa Bangkitkan Ekonomi

"Hakim minta bukti? Inilah kalo Hakim MK sudah dapat hadiah bintang maha putra dari Presiden. Hati nuraninya jadi tumpul," kata Benny melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID yang diunggah pada Jumat 13 November 2020.

Benny mengatakan, seorang hakim MK harus lebih proaktif dan memihak kepada kepentingan rakyat.

Dalam artian, hakim MK dituntut untuk mencari bukti dari apa yang diajukan oleh penggugat sehingga lebih objektif.

Baca Juga: Indonesia Akan Luncurkan Roket Sonda Dua Tingkat pada 2024

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x