Mahfud MD: Omnibus Law Muncul Sejak 2016, Terhambat Reshuffle Luhut ke Kemaritiman

- 21 Oktober 2020, 14:19 WIB
tangkapan layar saat Mentri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham di acara talk show ILC, Selasa 20 Oktober 2020.
tangkapan layar saat Mentri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham di acara talk show ILC, Selasa 20 Oktober 2020. /Foto: Youtube@Indonesia Lawyers Club//

SEPUTARTANGSEL.COM – Penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dianggap telah menyerap aspirasi masyarakat.

Penyerapan aspirasi sudah berjalan saat proses penyusunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, sementara, jika ada yang tidak setuju merupakan persoalan lain.

"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PSSI Laporkan Kesiapan Timnas Indonesia Hadapi Piala Dunia FIFA U-20

Baca Juga: POPULER HARI INI: Daftar BLT UMKM Online BPUM Lewat Link Depkop Hingga Jadwal Cuti Bersama

Hal itu, disampaikan oleh Mahfud MD dalam acara talk show Indonesia Lawyers Club (ILC) yang bertajuk "Setahun Jokowi-Ma’ruf", Selasa 20 Oktober 2020 malam.

Mahfud mengatakan, dibentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Jika mau mencari kesalahan, kata Mahfud, tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan jika mengajukan judicial review ke MK.

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," tutur Mahfud.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x