Tuntut Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Ancam Mogok Kerja Nasional

- 10 November 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019.
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/



SEPUTARTANGSEL.COM - Kelompok buruh belum berhenti menuntut pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ditambah lagi, buruh juga menuntut kepala daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Hal itu disurakan ratusan massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Banyak yang Pingsan

Baca Juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sayangkan Kerumunan Penjemput Habib Rizieq

Aksi demonstrasi dilakukan sejak pukul 10.30 WIB dengan membawa bendera serikat pekerja dan poster-poster yang menyampaikan tuntutan mereka.

Aksi yang dikoordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menuntut pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan mendorong kenaikan UMP 2021.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, aksi ini adalah kelanjutan dari aksi di DPR dan sebelumnya juga ada aksi di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.

Baca Juga: Megawati: Saya Sering Dibully, Banyak Orang Tidak Suka Sama Saya, Enggak Apa-apa

Baca Juga: Polisi Akan Minta Keterangan Ahli Bahasa dan ITE Soal Video Syur Mirip Gisel

Aksi-aksi ke depan akan dilanjutkan sesuai hak konstitusional dengan terukur dan terarah.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta pada Selasa, 10 November 2020 menegaskan, tuntutan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta kepala daerah untuk menaikkan UMP 2021.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan bahwa tidak akan terjadi kenaikan UMP pada tahun depan. Keputusan akan kenaikan UMP sendiri berada di tangan gubernur.

Baca Juga: Berdesakan Jemput Habib Rizieq, Seorang Lansia Meninggal Dunia

Baca Juga: Epidemiolog Khawatir Ada Klaster Baru Covid-19 dalam Penyambutan Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x