Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah

- 3 November 2020, 11:58 WIB
Kejanggalan pada pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi dan diunggah ke laman setneg.go.id
Kejanggalan pada pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi dan diunggah ke laman setneg.go.id /Foto: setneg.go.id/

Baca Juga: Mahfud MD Minta KPI Awasi Diskusi Soal Omnibus Law yang Tayang di Televisi

Tampilan kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id yang bermasalah saat diakses Selasa 3 November 2020 pukul 11.36 WIB
Tampilan kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id yang bermasalah saat diakses Selasa 3 November 2020 pukul 11.36 WIB

Baca Juga: Mengenal Arti Zindiq Secara Bahasa dan Istilah

Baca Juga: Putra Gus Nur Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Sebagaimana diberitakan, Senin 2 November 2020 malam, Presiden Jokowi resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja di tengah polemik yang belum usai mengenai proses lahirnya UU tersebut

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Baca Juga: Jamur Ini Punya Efek Antivirus dan Mampu Melawan Infeksi

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Terhadap Pendeta Yeremia Zanambani Libatkan Oknum TNI

Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini