Baca Juga: Harga Emas Antam 3 November 2020: Kembali di Atas Satu Juta per Gram
⚠️UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah:
Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun. pic.twitter.com/OPr45OCOwS— Abah (@Abaaah) November 2, 2020
Seputartangsel.com tadi malam sesaat setelah salinan UU Cipta Kerja tersebut diunggah ke kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id juga langsung mengunduhnya.
Ketika kehebohan terjadi di Twitter, redaksi Seputartangsel membuka unduhan tadi malam, dan menemukan kejanggalan tersebut benar adanya.
Pada Pasal 6 tertulis "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi"
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dengan Teknologi Paling Mutakhir Siap Diluncurkan
Baca Juga: Madrid Pasang Target Poin Penuh Saat Jamu Inter di Final Kepagian Liga Champions
Namun, pada Pasal 5 di atasnya, sama sekali tidak tertulis pasal dimaksud. Bahkan, Pasal 5 hanya berisi kalimat berikut:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Saat ini, kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id juga sulit diakses.
Baca Juga: Barack Obama Jadi Operator Telepon Demi Dukung Joe Biden di Pilpres AS