SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kerap diikuti kontroversi.
Semua berawal pada peristiwa yang membuat Ahok menjadi narapidana ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kala itu, Ahok terjegal kasus yang diakibatkan oleh pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Baca Juga: Pekan Mode Arab Virtual Akan Dimulai. Seperti Apa Ya Acaranya?
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Akibat Fenomena La Nina, BMKG: Tiga Provinsi Status Siaga
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Minggu 18 Oktober 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Andai Ahok Jadi Presiden, Apa yang Paling Signifikan untuk Direvolusi?
Alhasil, Ahok didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di penjara selama 2 tahun.