Pemerintah Instruksikan Pemda Tak Naikkan Upah Minimum, Tiga Gubernur Ini Membangkang

- 1 November 2020, 12:41 WIB
Ribuan buruh gelar aksi tolak tidak naiknya upah minimum tahun 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.
Ribuan buruh gelar aksi tolak tidak naiknya upah minimum tahun 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Tiga Gubernur ini tidak menaati imbauan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait Upah Minum Provinsi (UMP) pada 2021.

Ketiga Gubernur tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), dan Gubernur DI Yogyakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran UMP DKI Jakarta untuk 2021 sebesar 3,27 persen yakni menjadi Rp4.416.186,548.

Baca Juga: Ini Resep Menjadi Tua Tanpa Pikun

Baca Juga: Ini Enam Ruas Tol di Metropolitan Jabodetabek yang Siap Diresmikan Sampai Desember 2020

Menurut Anies kenaikan UMP itu sudah mengikuti aturan yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, kenaikan UMP tersebut, kata Anies, hanya berlaku bagi usaha yang tidak terdampak Covid-19.

Sementara, bagi usaha yang terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya masih sama dengan UPM 2020.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kepesertaan Dicabut, Jadi Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11?

Baca Juga: Kursi Diberi Tanda Agar Tak Diduduki, Pria Ini Malah Selonjoran di Kursi Kereta Commuter Line

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies Baswedan, Sabtu 31 Oktober 2020.

"Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," tambahnya.

Kenaikan tersebut, menurut Anies, mempertimbangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi nasional

Baca Juga: PKS Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron

Baca Juga: Emmanuel Macron Tak Menghiraukan Umat Islam, MUI Imbau Boikot Produk Prancis

"Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," tutur Anies.

Kemudian, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga menaikkan UMP 2021 dengan berpatokan pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terkait keputusan menaikkan UMP Jateng 2021.

Ganjar menaikkan UMP Jateng 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik 3,27 persen dari sebelumnya Rp1.742.015.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron

Baca Juga: Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?

Sebagimana Anies, Ganjar juga merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jateng sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," kata Ganjar dikutip dari Antara, Sabtu 31 Oktober 2020.

Ganjar mengaku keputusan tersebut merupakan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Negatif Covid-19

Baca Juga: BPOM Pastikan Hati-hati Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19

Yang ketiga, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menaikkan UMP untuk 2021 sebesar 3,54 persen atau naik menjadi Rp1.765.000.

Keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai pihak pada hari Jumat (30/10/2020).

Selain itu, rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat tiga unsur yakni unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Hari Ini

Baca Juga: Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?

"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahad, Sabtu 31 Oktober 2020.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menginstruksikan kepada para Gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Baca Juga: Banjir Meluas di Kabupaten Cilacap, 7.949 Warga Terdampak

Baca Juga: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Covid-19? Ini Prediksi Jusuf Kalla

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak naiknya UMP tersebut karena kondisi perekonomian dan perusahaan yang tertekan karena adanya pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x