Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Proses Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 31 Oktober 2020, 17:22 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari /Foto: tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier//

Baca Juga: Bandara Kertajati, Odong-odong, Pakan Ternak dan Foto Prewedding

Oleh karena itu, Siti Fadilah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Meski begitu, awalnya Siti Fadilah masih mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Karena menurut Siti Fadilah, ia tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.

Baca Juga: Mungkinkah Virus Corona Penyebab Covid-19 Menular Lewat Makanan Beku?

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,0 Skala Richter dan Mini Tsunami Landa Provinsi Izmir di Barat Turki

"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.

"Dan ternyata hukum masih seperti ini," tambah Siti Fadilah.

Lagi pula, kata Menkes era Presiden SBY itu, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan JPU. Siti Fadilah mengaku prihatin atas persidangan terhadap dirinya.

Baca Juga: Din Syamsudin: Ada Gelagat Kekuasaan di Indonesia Mengarah pada Kediktatoran Konstitusional

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: RRI Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x