Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Proses Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 31 Oktober 2020, 17:22 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari /Foto: tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier//

Baca Juga: Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?

Majelis hakim mengatakan, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Putusan yang diterima Siti Fadilah lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Banjir Meluas di Kabupaten Cilacap, 7.949 Warga Terdampak

Baca Juga: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Covid-19? Ini Prediksi Jusuf Kalla

Namun, Siti Fadilah tidak mau mengakui perbuatannya itu, dan Siti Fadilah dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal itu yang memberatkan hukuman Siti Fadilah.

Sementara, yang meringankan,  Siti Fadilah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Siti Fadilah telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Baca Juga: Narasi TV Bongkar Pembakar Halte Sarinah, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi Jadikan Rujukan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: RRI Antara


Tags

Terkait

Terkini

x