Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Proses Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 31 Oktober 2020, 17:22 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari /Foto: tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier//

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni pada hari ini.

Siti Fadilah telah menjalani hukaman penjara selama empat tahun karena terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, Siti Fadilah telah bebas hari ini.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Negatif Covid-19

Baca Juga: BPOM Pastikan Hati-hati Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari  Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” kata Rika dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu 31 Oktober 2020.

Mundur ke tahun 2017, berikut ini proses kasus korupsi yang menjerat Siti Fadilah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 16 Juni 2017 memvonis Siti Fadilah dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Hari Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: RRI Antara


Tags

Terkait

Terkini

x