Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Proses Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 31 Oktober 2020, 17:22 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari /Foto: tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier//

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Mengecam Keras Presiden Prancis Emmanuel Macron

Majelis hakim mengatakan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5.7 miliar.

Dalam penyalahgunaan wewenang tersebut, Siti Fadilah membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.

Siti Fadilah juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Baca Juga: Keluar dari KPK, Febri Diansyah Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi

Baca Juga: Keluar dari KPK, Febri Diansyah Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp1.2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp100 juta.

Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti Fadilah telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Baca Juga: Prabowo Subianto Capres 2024, Segini Elektabilitasnya Berdasarkan Survei Y-Publica

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: RRI Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x