Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Bantah Rekomendasikan Upah Mininum 2021 Tak Naik
"Selain itu, ada kebutuhan yang disampaikan oleh Sutan Riska yaitu untuk pendampingan hukum secara profesional. Prinsipnya, secara profesional, kami akan menjalankan tugas sebagai advokat sepanjang nilai-nilai antikorupsi dan integritas dalam politik dipegang teguh," tutur Febri.
Untuk diketahui, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September lalu. Surat tersebut dia tujukan kepada Pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Baca Juga: Siapa yang Lebih Menguntungkan Indonesia Jika Terpilih, Trump atau Biden? Ini Kata SBY
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan Maksimal Tiga Hari Setelah Pengumuman
Dalam suratnya, Febri mengungkapkan, KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak orang sehingga bekerja dengan baik dan transparan adalah suatu keharusan.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini. Memilih mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.***