Dewan Pengupahan Nasional Bantah Rekomendasikan Upah Mininum 2021 Tak Naik

- 30 Oktober 2020, 19:28 WIB
Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Mirah Sumirat.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Mirah Sumirat. /Foto: Instagram @mirahsumirat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak naiknya upah minimum tersebut diakibatkan kondisi perekonomian dan perusahaan yang tertekan karena adanya pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut, menurut Ida, sudah dibicarakan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang di dalamnya terdiri Tripartit, yakni unsur pemerintah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.

Baca Juga: Siapa yang Lebih Menguntungkan Indonesia Jika Terpilih, Trump atau Biden? Ini Kata SBY

Baca Juga: Tak Lolos Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan Maksimal Tiga Hari Setelah Pengumuman

Ida menyebutkan, bahwa dalam forum tersebut sudah dilakukan diskusi mendalam terkait tidak naiknya upah minimum ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi klaim Ida Fauziyah, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) membantah. Depenas menegaskan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan tidak naiknya upah minimum 2021.

Baca Juga: China Bantah Tuduhan Menlu AS Soal Tekanan Terhadap Minoritas Muslim Uighur

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x