SEPUTARTANGSEL.COM – Drama pencarian Harun Masiku, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya, Harun Masiku telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
Artinya, mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu telah menjadi buronan selama 9 bulan hingga sekarang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Kepemilikan Saham di Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro: JPU Memanipulasi Fakta
Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh dari Covis-19 di Jakarta Masih Tertinggi Secara Nasional
Menindak lanjuti hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari tersangka dan buronan Harun Masiku.
"Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Karyoto mengatakan, dalam evaluasi tersebut Karyoto mencontohkan tim satgas untuk memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang selama 2 bulan berada di lapangan untuk mencari keberadaan Nurhadi.
Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP dan Update Cara Daftar yang Benar