Keluar dari KPK, Febri Diansyah Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi

- 31 Oktober 2020, 11:12 WIB
Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah. /Foto: Twitter @febridiansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membuka kantor hukum setelah resmi mundur sebagai pegawai KPK.

Febri membuka kantor hukum bersama temannya, sesama pegiat antikorupsi yang juga dulunya bergabung di Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Febri mengatakan, bersama temannya tersebut dan kantor hukumnya, dia akan memberikan advokasi kepada korban korupsi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Capres 2024, Segini Elektabilitasnya Berdasarkan Survei Y-Publica

Baca Juga: Bandara Kertajati, Odong-odong, Pakan Ternak dan Foto Prewedding

Alasannya, menurut Febri, korban korupsi nasibnya cenderung terabaikan.

"Kenapa advokasi korban korupsi? Karena masyarakat sebagai korban, nasibnya saat ini cenderung terabaikan. Sehingga perlu dibela. Kami berencana melakukan advokasi tersebut dari aspek litigasi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Oktober 2020.

Selain Donal Fariz, kata Febri, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan dan berdiskusi dengan advokat senior mengenai advokasi untuk membela hak masyarakat korban korupsi.

Baca Juga: Mungkinkah Virus Corona Penyebab Covid-19 Menular Lewat Makanan Beku?

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,0 Skala Richter dan Mini Tsunami Landa Provinsi Izmir di Barat Turki

"Kami sedang menyusun bersama dan diskusi dengan salah satu advokat senior di bidang tersebut, David Tobing. Ada sejumlah advokasi ke depan yang akan dibangun untuk membela hak masyarakat korban korupsi," ungkap Febri.

Febri mengatakan, kantor hukum yang sedang disusun ini juga akan melakukan pendampingan untuk membentuk sistem antikorupsi termasuk dalam kontestasi Pilkada 2020.

Febri mengaku, telah membangun komunikasi dengan pihak penyelenggara pilkada maupun peserta pilkada yang punya komitmen antikorupsi.

Baca Juga: Din Syamsudin: Ada Gelagat Kekuasaan di Indonesia Mengarah pada Kediktatoran Konstitusional

Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Lebih 11.000 Wisatawan Berkunjung ke TMII

Termasuk di dalamnya, tidak akan melakukan politik uang dan membawa misi menerapkan pemerintahan yang bersih.

Di antara peserta pilkada yang sudah ditemui, adalah Bupati non-aktif Dhamasraya yaitu Sutan Riska yang akan kembali maju sebagai petahana.

Pertemuan itu, menurut  Febri, membahas salah satunya, meminta agar Sutan terus mengedepankan proses politik yang berintegritas dan tidak melakukan politik uang.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Taruh Cap Tapak Kaki di Foto Wajah Presiden Prancis, Emmanuel Macron

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Bantah Rekomendasikan Upah Mininum 2021 Tak Naik

"Selain itu, ada kebutuhan yang disampaikan oleh Sutan Riska yaitu untuk pendampingan hukum secara profesional. Prinsipnya, secara profesional, kami akan menjalankan tugas sebagai advokat sepanjang nilai-nilai antikorupsi dan integritas dalam politik dipegang teguh," tutur Febri.

Untuk diketahui, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September lalu. Surat tersebut dia tujukan kepada Pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Baca Juga: Siapa yang Lebih Menguntungkan Indonesia Jika Terpilih, Trump atau Biden? Ini Kata SBY

Baca Juga: Tak Lolos Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan Maksimal Tiga Hari Setelah Pengumuman

Dalam suratnya, Febri mengungkapkan, KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak orang sehingga bekerja dengan baik dan transparan adalah suatu keharusan.

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini. Memilih mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x