SEPUTARTANGSEL.COM – Harun Masiku tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 belum ditemukan hingga saat ini.
Harun Masiku telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengusulkan agar Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Harun Masiku untuk dibubarkan.
Baca Juga: Harun Masiku Sembilan Bulan Raib, KPK Evaluasi Tim Satgas Pemburu Buronan
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Bebas Biaya Airport Tax Mulai Kemarin Sampai Akhir 2020
Kurnia menilai, meski buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah lama melarikan diri, namun kerja tim pemburu tidak kunjung terlihat.
“ICW juga turut mengusulkan agar Tim Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mencari Harun Masiku lebih baik dibubarkan saja. Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat,” kata Kurnia, Jumat 23 Oktober 2020.
Selain itu, Kurnia meyakini, KPK bukan tidak mampu meringkus Harun Masiku, namun tidak mau menangkap politikus PDIP itu sejak awal.
Baca Juga: Presenter Cantik Dilecehkan Netizen, BMKG Ambil Langkah Hukum