Tak Lolos Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan Maksimal Tiga Hari Setelah Pengumuman

- 30 Oktober 2020, 19:11 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah hari ini mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Apabila ada peserta yang dinyatakan tidak lolos dan merasa tidak terima, dapat mengajukan sanggahan hasil CPNS 2019 selama tiga hari setelah pengumuman.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, sanggahan hasil CPNS 2019 bisa dilakukan satu kali.

Baca Juga: China Bantah Tuduhan Menlu AS Soal Tekanan Terhadap Minoritas Muslim Uighur

Baca Juga: Usai Teror di Gereja Nice, Prancis Naikkan Status Keamanan Nasional ke Level Darurat

Kata dia, dalam waktu tiga hari, peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi CPNS 2019 yang dimumkan oleh instansi tempat mendaftar.

"Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali dengan masa sanggahan 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019," kata Paryono dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pengajuan sanggahan bisa dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal https://sscn.bk.go.id.

Baca Juga: Update Corona 30 Oktober: Kasus Baru di Bawah 3.000, Spesimen Diperiksa Turun Karena Libur Panjang

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x