KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Harun Masiku Kapan?

- 30 Oktober 2020, 11:21 WIB
Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK.
Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK. /Foto Istimewa

SEPUTARTANGSEL.COM – Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkurang menjadi lima DPO setelah KPK berhasil menangkap penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, Kamis 29 Oktober 2020 pagi.

Penangkapan Hiendra dilakukan di sebuah apartemen yang dihuni temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).  

Kelima DPO itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar.

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo: Islam Sangat Mampu Tumbuh Berdampingan Damai dengan Agama Lain

Baca Juga: Harga Emas Antam 30 Oktober 2020: Akhir Bulan, Beli dan Buy Back Rekor Terendah dalam Sebulan

Kemudian, tersangka kasus BLBI pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Di antara kelima DPO tersebut, Harun Masiku menjadi buronan terlama KPK yang gagal ditangkap. Harun Masiku berstatus buron sejak 17 Januari 2020 yang berarti sudah lebih dari 9 bulan.

"Ini menjadi utang kami untuk menangkap DPO lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga Akhir Desember, Daftar Lewat Sini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x