Kasus Pekerjaan Subkontraktor Fiktif Waskita Raya, KPK Sita Rp12 Miliar

- 22 Oktober 2020, 17:07 WIB
tangkapan layar KPK saat melakukan konfrensi pers secara online.
tangkapan layar KPK saat melakukan konfrensi pers secara online. /Foto: Twitter@KPK_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dari hasil penyidikan tersebut, KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang, dan aset di antaranya tanah.

"Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, uang, dan aset sebagai berikut uang lebih kurang Rp12 miliar, satu aset tanah disita, puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari Santri 2020, Menag Minta Pesantren Beradaptasi dengan UU 18 Tahun 2019

Baca Juga: Amanat Ketua PBNU pada Hari Santri 2020: Tantangan Pandemi Covid-19 dan UU Cipta Kerja

Dalam penyidikan yang dilakukan terkait kasus tersebut, menurut Ali, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 200 orang saksi.

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya 'asset recovery'," tutur Ali.

Ali mengatakan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Baca Juga: Latihan Terakhir Bersama Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong Titip Pesan untuk Elkan Baggott

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x