Link Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP dan Update Cara Daftar yang Benar

- 23 Oktober 2020, 10:25 WIB
Cara mendaftar BLT UMK atau BPUM hanya melalui 4 jalur ini.
Cara mendaftar BLT UMK atau BPUM hanya melalui 4 jalur ini. /Foto: kemenkopukm.go.id/

Namun, sebelum mengecek apakah anda adalah penerima BLT UMKM atau BPUM, pastikan dulu bahwa anda memang sudah mendaftar.

Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM atau BPUM?

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Bantah Terima Rp10 Triliun, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat: Harta Saya Tidak Sampai Segitu

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Tiga Juta Vaksin Covid-19 Akan Masuk Indonesia di Akhir 2020

Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x