Update Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

- 22 Oktober 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang.

BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatakan dan Belanja Negara.

BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada UMKM yang berhak, senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Song Joong Ki-Song Hye Kyo Setahun Berpisah, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kemenkopolhukam Minta Media Massa Bersikap Netral

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Untuk mendapakan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U-20, Menteri PUPR Renovasi 2 Stadion, Termasuk Manahan Solo

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x