SEPUTARTANGSEL.COM – Terdakwa kasus dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat sampaikan pledoi atau nota pembelaan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Dalam persidangan tersebut, Heru mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai harta hingga Rp10 triliun, seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.
"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih dan disuruh menggantinya, padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliun," kata Heru saat membaca pledoi, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Tiga Juta Vaksin Covid-19 Akan Masuk Indonesia di Akhir 2020
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Dompet Dhuafa Beri Beasiswa Kepada 1.000 Santri di Indonesia
Heru kemudian meminta jaksa untuk melakukan penelusuran terkait harta yang dimilikinya, apakah mencapai Rp10 triliun atau tidak.
“Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih? Bahkan BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019," ungkap Heru.
Heru mengatakan, sepanjang persidangan, para saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun kepada dirinya.
Baca Juga: Yes! Hari ini LRT Jabodetabek Trase Cibubur-Cawang-Cililitan Sukses Diuji Coba