SEPUTARTANGSEL.COM – Daftar BLT UMKM atau Banpres Produk Usaha Mikro (BPUM) tahap II untuk wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang hingga akhir November 2020.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini tidak dilakukan secara menual dengan datang langsung ke kelurahan, melainkan secara online karena mengantisipasi berkumpulnya massa.
“Pendaftaran bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sesuai arahan Dinas Koperasi Kota Tangerang Selatan bahwa pendaftaran hanya dilakukan via online tidak ada pemberkasan lagi di kelurahan mengingat sedang dalam masa Covid-19,” kata panitia bantuan dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Update Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Awas Hoaks, Formulir Online Pengajuan BLT UMKM BPUM Ini Jangan Diisi!
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda sudah mengetahui persyaratan untuk menerima BLT UMKM Online atau BPUM ini.
Berikut syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)