Calon penerima BPUM harus melengkapi data usulan kepada pengusul sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Operasi Zebra Polda Metro Mulai 26 Oktober, Minim Penindakan Kecuali Pelanggaran Berbahaya
Baca Juga: Kumpulkan Dana untuk Percepatan Pembangunan, Wapres Ma’ruf Amin Galang Gerakan Nasional Wakaf Tunai
Ingat, jangan tergiur tawaran orang yang mengaku bisa mengurus mendaftarkan. Ikuti saja prosedur di atas.
Hati-hati juga dengan jebakan pendaftaran via online atau mengisi formulir secara online. Pastikan itu memang link resmi dari lembaga-lembaga pengusul di atas.