Menurut pihaknya, setidaknya terdapat tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK, salah satunya yakni relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Senin, 5 September 2022.
Baca Juga: Alasan LPSK Kabulkan Perlindungan Bharada E, Sedangkan Istri Sambo Tidak
Edwin menyebutkan, saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Ma’ruf dan Susi. Sehingga ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui.
“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa, Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.
LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.
Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
Simak informasi lengkap terkait Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***