Alasan LPSK Kabulkan Perlindungan Bharada E, Sedangkan Istri Sambo Tidak

- 15 Agustus 2022, 19:18 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) pada Senin, 15 Juni 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) pada Senin, 15 Juni 2022. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dapat perlindungan oleh LPSK.

Adapun permohonan perlindungan Bharada E yang dikabulkan LPSK sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ada Aliran Dana Besar dari Ferdy Sambo kepada Para Ajudan

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur. Senin, 15 Agustus 2022.

Alasan Bharada E dapat perlindungan LPSK

Hasto dalam kesempatannya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator.

"Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," tambahnya.

Baca Juga: Nasib Putri Candrawathi Bohong Soal Pencabulan hingga LPSK Tolak Permohonan Perlindungan

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x