LPSK Tetap Beri Perlindungan Bagi Bharada E Meski Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya

- 22 Agustus 2022, 10:08 WIB
LPSK tetap memberi perlindungan kepada Bharada E meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejagung
LPSK tetap memberi perlindungan kepada Bharada E meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejagung /ANTARA/M Risyal Hidayat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut LPSK, hal itu diberikan kepada Bharada E sebagai bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada seorang justice collaborator.

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Ternyata Salah Satunya Perlindungan dari Pemberitaan Media Massa

Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.

Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," tuturnya.

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan dan Pastikan Bharada E Aman di Dalam Rutan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x