SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membongkar dugaan suap mantan Ketua Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Edwin, Ferdy Sambo bertemu dengan pihak LPSK di Gedung Propam Polri pada Rabu, 13 Juli 2022.
Pertemuan itu, kata Edwin dihadiri oleh dua staf LPSK yang ia tak sebutkan namanya.
"Kemudian di hari Rabunya, tanggal 13 kami ketemu dengan Ferdy Sambo. Ada dua staf LPSK yang bertemu kepada beliau langsung di Kantor Propam," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK untuk melindungi sang istri, Putri Candrawathi.
Saat itu, Putri Candrawathi diduga sebagai korban pelecehan seksual dan pengancaman berupa penodongan senjata oleh Brigadir J.
Baca Juga: Tegur Denny Siregar Komentari Kasus Ferdy Sambo, Niluh Djelantik: Diamlah
"Pada saat itu yang disampaikan juga yang dimaksud dengan ancaman adalah pemberitaan media massa karena pemberitaannya itu mengguncang situasi psikis dari istrinya," ucapnya.